Penyimpangan dalam Lap. Keuangan Perusahaan Asuransi
Asuransi bertujuan memberikan perlindungan atau proteksi atas kerugian
keuangan atau financial loss, yang timbul oleh peristiwa yang tidak terduga
sebelumnya atau fortuitious event. asuransi telah berkembang menjadi suatu
bidang usaha atau bisnis yang menarik dan mempunyai peranan yang tidak kecil
dalam kehidupan ekonomi maupun pembangunan ekonomi terutama di bidang
pendanaan.
Dalam praktek pertanggungan asuransi merupakan perjanjian dengan unsur
saling percaya antara penanggung dan tertanggung. Penanggung percaya bahwa
tertanggung akan memberikan segala keterangan dengan baik dan benar. Dilain
pihak tertanggung juga percaya bahwa kalau terjadi peristiwa penanggung akan
membayar ganti rugi. Saling percaya tersebut merupakan dasar dari asas
kejujuran, yang merupakan asas yang sangat penting dalam setiap perjanjian
pertanggungan, sehingga harus dipenuhi oleh para pihak yang mengadakan
perjanjian untuk menghindari terjadinya kecurangan asuransi.
asas kejujuran sempurna lebih dikenal dengan sebutan principle of utmost
good faith atau uberrimae fidei. Good faith secara harfiah dapat diterjemahkan
sebagai itikad baik. Dengan demikian utmost good faith dapat diterjemahkan
sebagai itikad baik yang sebaik-baiknya/sempurna. Prinsip tersebutlah yang
sampai saat ini dimiliki oleh AJB
Bumiputera 1912, sehingga AJB Bumiputera 1912 tetap menjadi lembaga terbaik. Sebenarnya
secara umum asas itikad baik dan kejujuran sempurna dapat diartikan bahwa
masing-masing pihak dalam suatu perjanjian yang akan disepakati demi hukum
mempunyai kewajiban untuk memberikan keterangan atau informasi yang
selengkap-lengkapnya, yang akan dapat mempengaruhi keputusan pihak yang lain
untuk memasuki perjanjian atau tidak, baik keterangan yang demikian itu diminta
atau tidak. Istilah fraud (Inggris) atau fraude (Belanda) sering diterjemahkan
sebagai bentuk perbuatan curang terhadap asuransi (insurance fraud) sebenarnya
sudah diantisipasi dalam Pasal 251 KUH Dagang “Semua pemberitahuan yang keliru
atau tidak benar, atau semua penyembunyian keadaan yang diketahui oleh
tertanggung, meskipun dilakukannya dengan itikad baik,yang sifat demikian rupa,
sehingga perjanjian itu tidak akan diadakan, atau tidak diadakan dengan
syarat-syarat yang sama, bila penanggung mengetahui keadaan yang sesungguhnya
dari semua hal itu, membuat pertanggungan itu batal”. Dalam tatanan hukum
Indonesia tindak pidana curang (fraud) terhadap perusahaan asuransi yang diatur
oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dipersamakan dengan tindak
pidana penipuan sebagaimana termaktub dalam Pasal 381. Pasal 381 “Barangsiapa dengan akal dan tipu muslihat
menyesatkan orang menanggung asuransi tentang hal ikhwal yang berhubungan
dengan tanggungan itu, sehingga ia menanggung asuransi itu membuat perjanjian
yang tentu tidak akan dibuatnya atau tidak dibuatnya dengan syarat serupa itu,
jika sekiranya diketahuinya keadaan hal ikhwal yang sebenar- benarnya, dihukum
penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan”.
Yang menjadi panduan bagi
praktisi asuransi di Indonesia menyamakan pengertian fraud dengan tindak pidana
penipuan, dan memberi pengertian fraud sebagai: Tindakan penipuan,
misrepresentatisi fakta penting yang dibuat secara sengaja, dengan maksud orang
lain mempercayai fakta itu dan akibatnya orang itu menderita kesukaran
keuangan”. Berdasarkan beberapa definisi tersebut di atas, dapat dilihat bahwa
fraud atau kecurangan memiliki empat Kriteria yang harus dipenuhi, yaitu:
1.tindakan
tersebut dilakukan oleh pelaku secara sengaja; 2. adanya korban; 3. korban
menuruti kemauan pelaku; 4. adanya kerugian yang dialami oleh korban
Bentuk Kecurangan Dan Penyalagunaan Dalam Industri Asuransi
Berdasarkan sifatnya, penulis membagi bentuk kecurangan asuransi kedalam
dua kategori yaitu: a. Menyembunyikan fakta material (misrepresentation
material fact) b. Klaim palsu (false claim) Menyembunyikan Fakta Material
(misrepresentation material fact) yaitu pengungkapan fakta-fakta yang material
dengan sejujur-jujurnya merupakan suatu kewajiban yang mutlak yang harus
dilakukan oleh masing-masing pihak dalam suatu perjanjian pertanggungan. Keterangan
atau fakta-fakta dan informasi yang harus diungkapkan sebelum melakukan
perjanjian pertanggungan, dapat dikategorikan sebagai berikut: a. fakta yang berdasarkan faktor internal yang
menunjukkan risikonya lebih besar dari yang diperkirakan dari sifat atau
kelompoknya; b. fakta dari faktor eksternal menjadi risikonya lebih besar dari
yang normal; c. fakta yang membuat kemungkinan jumlah kerugian lebih besar dari
yang diperkirakan; d. data kerugian dan klaim dari polis terdahulu (kalau ada);
e. penolakan yang pernah dilakukan atau persyaratan yang dikenakan oleh
penanggung lainnya (kalau ada) f. fakta yang membatasi hak subrogasi; g. adanya
polis non indemnity; h. fakta yang berkaitan dengan subject matter of
insurance.
Pentingnya fakta-fakta atau informasi-informasi
yang bersifat material diungkapkan karena setiap fakta material tersebut dapat
mempengaruhi penanggung dalam penerimaan atau penolakan risiko, atau dalam
penetapan premi atau kondisi dan persyaratan kontrak adalah material dan harus
diungkapkan. Tidak diungkapkannya fakta-fakta material merupakan awal dari
kecurangan dalam suatu pertanggungan asuransi. Sedangkan klaim palsu adalah
suatu upaya untuk melakukan penagihan atau permintaan pembayaran kepada
seseorang atau perusahaan berdasarkan data yang diketahuinya adalah palsu atau
data yang telah direkayasa. Klaim palsu selalu diikuti dengan tindak pidana
lain misalnya memalsukan dokumen-dokumen penting sehubungan dengan klaim,
melakukan rekayasa kejadian, perbuatan yang direncanakan dengan standar untuk
mengelabuhi pihak-pihak tertentu dengan maksud-maksud mengambil keuntungan,
membuat hasil pengujian laboratorium palsu, membuat surat keterangan dokter
palsu, dan lain-lain yang merupakan dasar untuk dapat mengajukan klaim. Klaim
palsu biasanya dilakukan dengan unsur kesengajaan dari orang-orang yang
berkepentingan terhadap asuransi, misalnya pemegang polis yang bukan menjadi
tertanggung dan atau ahli waris. Klaim palsu atau klaim yang tidak benar atau
yang menyesatkan selalu melibatkan adanya konspirasi dari orang lain yang turut
membantu untuk memuluskan jalannya klaim palsu misalnya dokter atau agent.
Klaim palsu merupakan bentuk umum kecurangan yang paling sering terjadi dalam
industri asuransi, tujuannya adalah untuk mendapatkan pembayaran yang tidak
semestinya dia terima. Adanya klaim palsu merupakan salah satu hal yang
disebabkan oleh sulitnya pengajuan klaim oleh nasabah. Sebab-sebab yang
menyebabakan sulitnya mengajukan klaim hádala sebagai berikut: • kesalahan
informasi saat pengisian formulir asuransi, • tidak lengkapnya bukti atau
data-data yang mendukung klaim, • tidak mengikuti prosedur klaim yang berlaku •
klaim yang diajukan ternyata tidak termasuk resiko yang ditanggung dalam polis
Asuransi merupakan suatu lembaga keuangan yang melaluinya dapat di himpun dana
besar, yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan, di samping itu
bermanfaat bagi masyarakat yang berpartisipasi dalam bisnis asuransi. Asuransi
bertujuan memberikan perlindungan atau proteksi atas kerugian keuangan atau financial
loss, yang timbul oleh peristiwa yang tidak terduga sebelumnya atau fortuitious
event.
Dewasa ini asuransi telah berkembang menjadi suatu bidang usaha atau
bisnis yang menarik dan mempunyai peranan yang tidak kecil dalam kehidupan
ekonomi maupun pembangunan ekonomi terutama di bidang pendanaan. Dalam praktek
pertanggungan asuransi merupakan perjanjian dengan unsur saling percaya antara
penanggung dan tertanggung. Penanggung percaya bahwa tertanggung akan
memberikan segala keterangan dengan baik dan benar. Dilain pihak tertanggung
juga percaya bahwa kalau terjadi peristiwa penanggung akan membayar ganti rugi.
Saling percaya tersebut merupakan dasar dari asas kejujuran, yang merupakan
asas yang sangat penting dalam setiap perjanjian pertanggungan, sehingga harus
dipenuhi oleh para pihak yang mengadakan perjanjian untuk menghindari
terjadinya kecurangan asuransi. Dewasa ini asas kejujuran sempurna lebih
dikenal dengan sebutan principle of utmost good faith atau uberrimae fidei.
Good faith secara harfiah dapat diterjemahkan sebagai itikad baik. Dengan
demikian utmost good faith dapat diterjemahkan sebagai itikad baik yang
sebaik-baiknya/sempurna. Prinsip tersebutlah yang sampai saat ini dimiliki oleh
AJB Bumiputera 1912, sehingga AJB Bumiputera 1912 tetap menjadi lembaga
terbaik. Sebenarnya secara umum asas itikad baik dan kejujuran sempurna dapat
diartikan bahwa masing-masing pihak dalam suatu perjanjian yang akan disepakati
demi hukum mempunyai kewajiban untuk memberikan keterangan atau informasi yang
selengkap-lengkapnya, yang akan dapat mempengaruhi keputusan pihak yang lain
untuk memasuki perjanjian atau tidak, baik keterangan yang demikian itu diminta
atau tidak. Istilah fraud (Inggris) atau fraude (Belanda) sering diterjemahkan
sebagai bentuk perbuatan curang terhadap asuransi (insurance fraud) sebenarnya
sudah diantisipasi dalam Pasal 251 KUH Dagang “Semua pemberitahuan yang keliru
atau tidak benar, atau semua penyembunyian keadaan yang diketahui oleh
tertanggung, meskipun dilakukannya dengan itikad baik,yang sifat demikian rupa,
sehingga perjanjian itu tidak akan diadakan, atau tidak diadakan dengan
syarat-syarat yang sama, bila penanggung mengetahui keadaan yang sesungguhnya
dari semua hal itu, membuat pertanggungan itu batal”. Dalam tatanan hukum Indonesia
tindak pidana curang (fraud) terhadap perusahaan asuransi yang diatur oleh
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dipersamakan dengan tindak pidana
penipuan sebagaimana termaktub dalam Pasal 381. Pasal 381 “Barangsiapa dengan
akal dan tipu muslihat menyesatkan orang menanggung asuransi tentang hal ikhwal
yang berhubungan dengan tanggungan itu, sehingga ia menanggung asuransi itu
membuat perjanjian yang tentu tidak akan dibuatnya atau tidak dibuatnya dengan
syarat serupa itu, jika sekiranya diketahuinya keadaan hal ikhwal yang sebenar-
benarnya, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan”. Yang menjadi
panduan bagi praktisi asuransi di Indonesia menyamakan pengertian fraud dengan
tindak pidana penipuan, dan memberi pengertian fraud sebagai: Tindakan
penipuan, misrepresentatisi fakta penting yang dibuat secara sengaja, dengan
maksud orang lain mempercayai fakta itu dan akibatnya orang itu menderita
kesukaran keuangan”. Berdasarkan beberapa definisi tersebut di atas, dapat
dilihat bahwa fraud atau kecurangan memiliki empat Kriteria yang harus
dipenuhi, yaitu: 1. tindakan tersebut dilakukan oleh pelaku secara sengaja; 2.
adanya korban; 3. korban menuruti kemauan pelaku; 4. adanya kerugian yang
dialami oleh korban Bentuk Kecurangan Dan Penyalagunaan Dalam Industri Asuransi
Berdasarkan sifatnya, penulis membagi bentuk kecurangan asuransi kedalam dua
kategori yaitu: a. Menyembunyikan fakta material (misrepresentation material
fact) b. Klaim palsu (false claim) Menyembunyikan Fakta Material (misrepresentation
material fact) yaitu pengungkapan fakta-fakta yang material dengan
sejujur-jujurnya merupakan suatu kewajiban yang mutlak yang harus dilakukan
oleh masing-masing pihak dalam suatu perjanjian pertanggungan. Keterangan atau
fakta-fakta dan informasi yang harus diungkapkan sebelum melakukan perjanjian
pertanggungan, dapat dikategorikan sebagai berikut: a. fakta yang berdasarkan
faktor internal yang menunjukkan risikonya lebih besar dari yang diperkirakan
dari sifat atau kelompoknya; b. fakta dari faktor eksternal menjadi risikonya
lebih besar dari yang normal; c. fakta yang membuat kemungkinan jumlah kerugian
lebih besar dari yang diperkirakan; d. data kerugian dan klaim dari polis
terdahulu (kalau ada); e. penolakan yang pernah dilakukan atau persyaratan yang
dikenakan oleh penanggung lainnya (kalau ada) f. fakta yang membatasi hak
subrogasi; g. adanya polis non indemnity; h. fakta yang berkaitan dengan
subject matter of insurance.
Pentingnya fakta-fakta atau informasi-informasi yang bersifat material
diungkapkan karena setiap fakta material tersebut dapat mempengaruhi penanggung
dalam penerimaan atau penolakan risiko, atau dalam penetapan premi atau kondisi
dan persyaratan kontrak adalah material dan harus diungkapkan. Tidak
diungkapkannya fakta-fakta material merupakan awal dari kecurangan dalam suatu
pertanggungan asuransi. Sedangkan klaim palsu adalah suatu upaya untuk
melakukan penagihan atau permintaan pembayaran kepada seseorang atau perusahaan
berdasarkan data yang diketahuinya adalah palsu atau data yang telah
direkayasa. Klaim palsu selalu diikuti dengan tindak pidana lain misalnya
memalsukan dokumen-dokumen penting sehubungan dengan klaim, melakukan rekayasa
kejadian, perbuatan yang direncanakan dengan standar untuk mengelabuhi pihak-pihak
tertentu dengan maksud-maksud mengambil keuntungan, membuat hasil pengujian
laboratorium palsu, membuat surat keterangan dokter palsu, dan lain-lain yang
merupakan dasar untuk dapat mengajukan klaim. Klaim palsu biasanya dilakukan
dengan unsur kesengajaan dari orang-orang yang berkepentingan terhadap
asuransi, misalnya pemegang polis yang bukan menjadi tertanggung dan atau ahli
waris. Klaim palsu atau klaim yang tidak benar atau yang menyesatkan selalu
melibatkan adanya konspirasi dari orang lain yang turut membantu untuk
memuluskan jalannya klaim palsu misalnya dokter atau agent. Klaim palsu
merupakan bentuk umum kecurangan yang paling sering terjadi dalam industri
asuransi, tujuannya adalah untuk mendapatkan pembayaran yang tidak semestinya
dia terima. Adanya klaim palsu merupakan salah satu hal yang disebabkan oleh
sulitnya pengajuan klaim oleh nasabah. Sebab-sebab yang menyebabakan sulitnya
mengajukan klaim hádala sebagai berikut: • kesalahan informasi saat pengisian
formulir asuransi, • tidak lengkapnya bukti atau data-data yang mendukung
klaim, • tidak mengikuti prosedur klaim yang berlaku • klaim yang diajukan
ternyata tidak termasuk resiko yang ditanggung dalam polis • ada tagihan premi
asuransi yang belum terbayar Dalam mengajukan klaim asuransi, jangan lupa
memperhatikan periode pertanggungan asuransinya. Jangan sampai klaim yang
diajukan melebihi batas waktu pertanggungan yang ditentukan dalam polis
asuransi. Kalau terlewat, bisa jadi klaim asuransi tidak bisa dicairkan. • ada
tagihan premi asuransi yang belum terbayar Dalam mengajukan klaim asuransi,
jangan lupa memperhatikan periode pertanggungan asuransinya. Jangan sampai
klaim yang diajukan melebihi batas waktu pertanggungan yang ditentukan dalam
polis asuransi. Kalau terlewat, bisa jadi klaim asuransi tidak bisa dicairkan.