Pages

Sabtu, 21 November 2009

sejarah koperasi

koperasi mucul pertama kali pada abad ke 19 pada awalnya pertumbuhan koperasi tidak dapat dipisahkan dengan gerakan sosialis dikarnakan kuatnya pengaruh pemikiran sosialis dalam perkembangan koperasi.
ada 2 alasan yang mempengaruhi adanya sosialisme tersebut antara lain:
1.adanya persamaan motif antara gerakan koperasi dengan gerakan sosialis.
2.sebagai bentuk organisasi ekonomi.
koperasi juga di sebut dengan sistem koperasi yang mpunyai kedudukan (politik )yang cukup kuat karena memiliki cantolan konstitusional yaitu berpegang pada pasal 33 uud 1945,khususnya ayat 1 yang menyebutnya bahwa "perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
di masa penjajahan belanda gerakan koperasi pertama di indonesia lahir dari nisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja, patih Purwokerto ( Banyumas ) ini berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petaniGerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional menentang penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927 gerakan koperasi selam penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancar. Pemerintah Belanda selalu berusaha menghalanginya, baik secara langsug maupun tidak langsung. Selain itu, kesadaran masyarakat atas koperasi sangat rendah akibat penderitaan yang dialaminya. Untuk membatasi laju perkembangan koperasi, pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan koperasi Besluit 7 April No. 431 tahun 1915. Berdasarkan peraturan ini rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi karena :
  • mendirikan koperasi harus mendapat izin dari gubernur jenderal
  • akta dibuat dengan perantaraan notaris dan dalam bahasa Belanda
  • ongkos materai sebesar 50 golden
  • hak tanah harus menurut hukum Eropa
  • harus diumumkan di Javasche Courant yang biayanya juga tinggi
Dan pada masa kemerdekaan
Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasarkan pada asas kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran dan peranan koperasi di dalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat.

Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :

  1. kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
  2. pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
  3. pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah

Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :

  1. menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
  2. memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
  3. memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil