Disusun oleh:
Riski Amesa(21208074)
Vinne D'waya R(21208261)
prinsip-prinsip koperasi:
1. keanggotaan bersifat sukareka dan terbuka maksudnya siapa saja bisa menjadi anggota suatu koperasio karena koperasi bersifat tidak memaksa
2. pengelolaan dilakukan secara demokrasi maksudnya semua kegiatan atau keputusan yang akan silaksanakan okeh koperasi terlebih dahulu dirembukan oleh seluruh anggota koperasi
3. pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usah masing-masing anggota maksudnya pembagian dari hasil yang diperoleh oleh koperasi dibagi-bagikan kemasing-masing anggota sesuai dengan andil dalam koperasi tersebut karena koperasi bersifat tidak untuk mencari keuntungan
4. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal maksudnya balas jasa yanmg diberikan terhadap anggota koperasi tergantung jumlah seluruh iuran yang didapatkan untuk dijadikan modal sehingga pemberiaan balas jasa tidak boleh melebihi modal
5. kemandirian maksudnyajika koperasi memiliki kendala atau masalah harus diselesaikan sendiri dengan cara dimusyawarakan oleh seluruh anggota koperasi karena modal koperasi diperoleh dari anggota tersebut
6. pendidikan perkoperasian maksudnya pendidikan perkoperasian diberikan kepada setiap anggota koperasi agar semua anggota koperasi dapat memahami apa arti dari koperasi
7. kerjasama antar koperasi maksudnya koperasi tidak dapat berdiri sendiri oleh karena itu koperasi harus menjalin kerjasama dengan koperasi yang lain sehingga semua tujuan koiperasi dapat terpenuhi
0 komentar:
Posting Komentar