Pages

Sabtu, 02 Januari 2010

Koperasi Simpan Pinjam

Pertumbuhan ekonomi, pengangguran, inflasi, dan ekspor yang saat ini masih belum menunjukkan kemajuan yang berarti, ini memberikan gambaran secara nyata bahwa perekonomian nasional masih belum kondusif bagi untuk mengembangkan usahan secara utuh dan maksimal. Sejalan dengan kondisi ekonomi Indonesia yang belum kondusif tersebut, sebagian besar lembaga keuangan penyalur kredit terutama perbankan masih belum berani untuk melakukan ekspansi kredit. Kondisi ini tentu sangat menyulitkan bagi sebagian besar kegiatan usaha yang bertahan bahkan mampu untuk berkembang dengan baik terutama dalam upaya menambah modalnya.

Kegiatan usaha yang bertahan dan mampu berkembang pada kondisi ekonomi nasional seperti ini, pada umumnya mempunyai skala usaha kecil dan atau menengah. Sebagai lembaga keuangan bukan bank yang diusahakan oleh lembaga keuangan berbentuk koperasi, koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam mempunyai peluang yang cukup baik untuk rnengembangkan usahanya. Ini dapat terjadi apabila koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam mampu memanfaatkan peluang, baik peluang yang datang dari internal (kebutuhan anggota yang bersifat rutin) dan peluang eksternal (kebutuhan anggota bagi tambahan modal kerja/investasi sebagai dampak dari berkembangnya usaha anggota yang pada umumnya sebagai pengusaha dengan skala kecil

Pemerintah Indonesia sudah lama berjuang untuk memerangi kemiskinan yang sudah semakin parah terjadi. Sudah ada banyak program dan kebijakan yang terlaksana. Akan tetapi, akhir-akhir ini, koperasi simpan pinjam di Indonesia main peranan yang penting dalam mengurangi kemiskinan.. Koperasi Simpan Pinjam berperan penting dalam perekonomian Indonesia. Pada saat ini, sudah ada banyak koperasi simpan pinjam di seluruh kepulauan Indonesia. Koperasi tersebut berusaha untuk menyejahterakan anggota dan bisa dikatakan bahwa usahanya sudah sangat berhasil. Koperasi simpan pinjam menyediakan pembinaan dan pendampingan yang diperlukan kepada anggotanya. Alhasil, anggota bisa berkembang, maju dan mencapai status kehidupan yang lebih baik.

Koperasi simpan pinjam sering juga disebut KOSPIN JASA. Koperasi Simpan Pinjam Jasa dididirikan oleh para pengusaha kecil dan menengah pada dekade 1970-an yang memberi solusi dalam mengatasi kesulitan untuk mendapatkan bantuan permodalan, karena pada umumnya mereka mengelola usahanya secara tradisional. Untuk menanggulangi kesulitan tersebut pada tanggal 13 Desember 1973 dikediaman Bapak H.A.Djunaid (Alm) seorang tokoh Koperasi Nasional, diadakan pertemuan yang terdiri dari tokoh masyarakat dari ketiga etnis : pribumi, keturunan china dan keturunan arab. Mereka sepakat membentuk koperasi yang usahanya dalam bidang simpan pinjam. . Dan atas dasar kesepakatan, koperasi tersebut diberi nama koperasi simpan pinjam dengan harapan agar dapat memberikan jasa dan manfaat bagi anggota,gerakan koperasi, masyarakat, lingkungan dan pemerintah.

Sejak berdiri sampai sekarang mengikutsertakan secara aktif semua pihak dan golongan tanpa membedakan suku,ras,golongan dan agama semata-mata hanya untuk bersatu padu dalam hidup berdampingan untuk memecahkan masalah di bidang ekonomi secara bersama-sama dalam satu wadah koperasi. Untuk itulah Koperasi Simpan Pinjam Jasa mendapat predikat Koperasi Kesatuan Bangsa.

Koperasi simpan pinjam didirikan untuk memberi kesempatan kepada anggotanya memperoleh pinjaman dengan mudah serta bunga yang ringan. Koperasi simpan pinjam berusaha untuk mencegah para anggotanya terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang dengan cara menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang dan dengan bunga yang serendah-rendahnya.

Visi terwujudnya koperasi simpan pinjam yang mandiri dan tangguh dengan berlandaskan amanah dalam membangun ekonomi bersama dan berkeadilan di Indonesia. Upaya untuk mewujudkan visi, Koperasi Simpan Pinjam melakukan aktifitas sebagai berikut : 1) Mengajak seluruh potensi yang ada dalam masyarakat dengan tanpa membedakan suku,ras,golongan dan agama, agar mereka dapat bersama -sama, bersatu padu dan beritikad baik dalam membangun ekonomi kerakyatan secara bergotong royong dalam bentuk koperasi. 2) Membantu para pedagang kecil dan menengah didalam mobilisasi permodalan demi kelancaran usaha sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan mereka. 3) Turut membantu pembangunan ekonomi dan menunjang pelaksanaan kegiatan usaha secara aktif dengan mengajak mitra usaha lainnya baik BUMN, swasta, perbankan maupun gerakan koperasi lain.

Koperasi simpan pinjam menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya. Menurut Widiyanti dan Sunindhia, koperasi simpan pinjam memiliki tujuan untuk mendidik anggotanya hidup hemat dan juga menambah pengetahuan anggotanya terhadap perkoperasian.

Adapun syarat menjadi anggota Kospin Jasa, yaitu :

1. Pertama Mempunyai kemampuan penuh untuk melaksanakan tindakan-tindakan hukum.

2. Bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia.

3. Bermata pencaharian; pedagang dan atau pengusaha.

4. Menyetujui isi AD/ART dan keputusan RAT serta peraturan-peraturan lain yang berlaku di Kospin Jasa.

5. Telah melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib.

6. Selama menjadi calon anggota mempunyai rekening aktif di Kospin Jasa.

Untuk mencapai tujuannya, koperasi simpan pinjam harus melaksanakan aturan mengenai peran pengurus, pengawas, manajer dan yang paling penting, rapat anggota. Pengurus berfungsi sebagai pusat pengambil keputusan tinggi, pemberi nasehat dan penjaga berkesinambungannya organisasi dan sebagai orang yang dapat dipercaya. Menurut UU no.25 tahun 1992, pasal 39, pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi dan menulis laporan koperasi, dan berwewenang meneliti catatan yang ada pada koperasi, mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dan seterusnya. Yang ketiga, manajernya koperasi simpan pinjam, seperti manajer di organisasi apapun, harus memiliki ketrampilan eksekutif, kepimpinan, jangkauan pandangan jauh ke depan dan mememukan kompromi dan pandangan berbeda. Akan tetapi, untuk mencapai tujuan, rapat anggota harus mempunyai kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi. Hal ini ditetapkan dalam pasal 22 sampai pasal 27 UU no.25 tahun 1992.

Koperasi Simpan Pinjam Jasa sejak berdiri telah menerapkan sistem manajerial. Rapat anggota sebagai kekuasaan tertinggi memilih pengurus dan pengawas dari anggota untuk masa jabatan 5 tahun dengan formasi ketiga etnis yang ada. Pengurus bertindak sbegai policy maker dan pengawas operasional serta hal-hal yang berhubungan dengan segi organisasi koperasi. Dalam aktifitasnya beberapa pengurus ditunjuk sebagai supervisi sesuai dengan sistem operasional yang ada.

Operasional sehari -hari dipegang oleh Kepala Divisi, yang terdiri dari : Kepala Divisi Pengelolaan Dana, Kepala Divisi Operasional dan Pemasaran, Kepala Divisi Pinjaman dan Kepala Divisi Pengawasan dengan dibantu oleh Kepala Bagian Kantor Pusat dan pimpinan cabang beserta staf-staf. Untuk mengefektifkan kerja telah diangkat asisten pengurus.

Manajemen setiap bulan mengadakan rapat untuk mengevaluasi kerja bulan yang telah lalu dan menetapkan kebijakan - kebijakan yang akan ditempuh pada bulan mendatang. Sistem pengawasan intern dilakukan oleh divisi pengawasan yang dibantu oleh beberapa inspektur bidang, sedangkan di tingkat kantor cabang dibentuk internal control unit (ICU).

Eksistensi koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam pada koperasi akan terjamin apabila kinerja usaha yang ditunjukkan oleh pertumbuhan usaha yang didukung oleh adanya aturan kebijakan yang baik dan praktik-praktik yang sehat, dalam rangka meningkatkan kemampuan ekonomi dan usaha serta pendapatan anggota (members promotion).

Perkembangan koperasi simpan pinjam pada dasarnya dapat dilihat dari beberapa indikator, diantaranya adalah: 1) Jumlah lembaga, 2) jumlah anggota, 3) Volume Usaha, dan 4) Modal. Atas dasar keempat indikator tersebut, secara umum dapat dikatakan bahwa koperasi simpan pinjam telah berkembang sesuai dengan kebutuhan anggota akan jasa keuangan (simpan-pinjam). Gambaran mengenai perkembangan koperasi simpan pinjam tersebut dilihat sejak satu tahun sebelum resesi (1996) sampai dengan setelah resesi berjalan empat tahun (2002) secara rinci dapat dilihat pada Tabel berikut.

Perkembangan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) tahun 1996-2002

Tahun

Lembaga

(Unit)

Anggota

(Orang)

Modal

(Jt Rp)

Vol. Usaha

(Jt Rp)

Keterangan

1996

998

648.690

138.704

837.438

Jan 1996 1)

2002

1.257

576.840

1.049.788

650.448

Juni 2002 2)

3,38 %

-1,79 %

33,69 %

-3,85 %

Pert. rata-rata Pertahun

Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa koperasi simpan pinjam disebut juga Kospin Jasa. Koperasi Simpan Pinjam Jasa dididirikan oleh para pengusaha kecil dan menengah pada dekade 1970-an yang memberi solusi dalam mengatasi kesulitan untuk mendapatkan bantuan permodalan, karena pada umumnya mereka mengelola usahanya.

Koperasi simpan pinjam merupakan kunci besar dalam mengurangi kemiskinan di Indonesia. Koperasi simpan pinjam menyediakan pelayanan sederhana yang diperlukan oleh kelas bawah dalam mencari jalan keluar dari keadaan yang susah. Koperasi simpan pinjam sudah membantu ribuan orang Indonesia. Dengan keterlibatan pemerintah dan koperasi secara tegas dan berkelanjutan, tidak menutup kemungkinan bahwa perekonomian Indonesia menjadi lebih baik.

0 komentar:

Posting Komentar